Pemerintah juga berencana membatasi perkembangan kawasan terbangun dan permukiman di sekitar sempadan sungai dengan mengembangkan Ruang Terbuka Hijau sebagai kawasan penyangga lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mengurangi risiko bencana lingkungan seperti banjir.
Selain itu, RTRW Samarinda juga memuat upaya perlindungan kawasan rawan bencana dan pemulihan kawasan lindung yang mengalami penurunan fungsi akibat aktivitas pembangunan dan kawasan budi daya.
Pemerintah menilai keberadaan kawasan hijau menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas lingkungan kota di masa depan.
Penambahan Taman Kota hingga Hutan Kota
RTRW Samarinda turut mengarahkan penambahan Ruang Terbuka Hijau publik dalam berbagai bentuk, mulai dari taman kota, taman lingkungan, jalur hijau, lapangan olahraga, hingga kawasan hutan kota.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau yang sudah ada sekaligus menambah penyediaan ruang hijau publik untuk mendukung fungsi ekologis, sosial, budaya, dan estetika kota.
Tag



