Keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan. Saat ditanya wartawan, Agus hanya menjawab singkat.
"Saya dilakukan penahanan, disampaikan karena turut serta," ucap Agus Hari Kesuma.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Pihak dari Kejati Kaltim juga sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut. (pra)
Baca juga:
Tag




