Menurutnya, pola ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“SAKSI FH Unmul mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hibah. Ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satu langkah yang perlu segera diambil adalah moratorium terhadap penyaluran hibah dan bansos, sekaligus melakukan audit ketat terhadap semua penerima,” tegas Orin.
Hal itu dilakukan agar kasus-kasus hibah sebagaimana yang terjadi di DBON Kaltim tak lagi terulang di kemudian hari.
- Dua Orang Ditahan Perkara DBON, Simak Kronologi Awal Mula Disalurkannya Uang Rp 100 Miliar dari APBD Kaltim 2023
- Alokasi Anggaran 37 OPD Pemprov Kaltim 2025: Persentase dari Total Rp21 Triliun! Pagu Dinas Pendidikan Rp 17 Persen
- Ternyata Ini Sindrom Stockholm, Satire dari Castro yang Merasa Lucu Kemesraan Kelompok Mahasiswa dan Aparat
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Penetapan dilakukan Kamis (18/9/2025) sore, usai keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda.
Pantauan di lokasi, Agus dan Zairin keluar dari ruang pemeriksaan lantai enam dengan rompi tahanan merah muda khas Kejati.
Tag



