Arus Publik

SAKSI FH Unmul Ultimatum: Evaluasi dengan Moratorium Hibah, Audit Total! Perkara DBON Tak Boleh Lagi Terulang

Jumat, 19 September 2025 12:40

DITETAPKAN TERSANGKA - Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan eks Ketua DBON Zairin Zain mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi dana hibah oleh Kejati Kaltim/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) merilis pernyataan sikap terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur yang kini menyeret dua pejabat sebagai tersangka.

Menurut SAKSI, dana hibah merupakan sektor rawan korupsi karena banyaknya celah penyalahgunaan kewenangan, mulai dari kelemahan pengawasan, luasnya diskresi pejabat, hingga praktik politisasi.

Tak jarang, hibah dijadikan “bancakan” elit politik untuk memperkuat dukungan di parlemen atau sebagai alat barter kepentingan.

Kasus dugaan korupsi hibah DBON 2023 yang menjerat mantan Ketua Pelaksana DBON dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim menjadi potret buruk tata kelola hibah di Indonesia.

SAKSI menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan sistematis yang kerap melibatkan banyak pihak, baik di lingkaran elit politik maupun birokrasi.

Sikap Resmi SAKSI FH Unmul

Dalam pernyataan resminya, Orin Gusta Andini, perwakilan SAKSI FH Unmul, menegaskan bahwa lembaganya mendukung penuh langkah hukum yang telah dijalankan oleh Kejati Kaltim.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dua tersangka saja, melainkan harus dilakukan secara tuntas dengan mengusut semua pihak yang turut serta dalam praktik korupsi hibah DBON.

Lebih lanjut, Orin mengecam keras praktik menjadikan hibah maupun bantuan sosial sebagai “bancakan” elit politik.

Menurutnya, pola ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

SAKSI FH Unmul mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hibah. Ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satu langkah yang perlu segera diambil adalah moratorium terhadap penyaluran hibah dan bansos, sekaligus melakukan audit ketat terhadap semua penerima,” tegas Orin. 

Hal itu dilakukan agar kasus-kasus hibah sebagaimana yang terjadi di DBON Kaltim tak lagi terulang di kemudian hari. 

 

Dua Orang Ditetapkan Tersangka 

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Penetapan dilakukan Kamis (18/9/2025) sore, usai keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda.

Pantauan di lokasi, Agus dan Zairin keluar dari ruang pemeriksaan lantai enam dengan rompi tahanan merah muda khas Kejati.

Keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan. Saat ditanya wartawan, Agus hanya menjawab singkat.

"Saya dilakukan penahanan, disampaikan karena turut serta," ucap Agus Hari Kesuma.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Pihak dari Kejati Kaltim juga sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut. (pra)

 

 

Tag

MORE