c. pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan;
d. Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan verifikasi mengenai status Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan diambil keputusan;
e. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan
f. keputusan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada partai politik Anggota yang bersangkutan.
Lalu, di Bagian Keempat Pasal 14 juga dijelaskan soal Pemberhantian Antarwaktu.
Di sini, DPR bisa melakukan proses PAW kepada anggota legislatif, dengan salah satu syaratnya adalah diberhentikan.
Frasa di tatib itu adalah diberhentikan, bukan di non aktifkan.
Pasal 14 menyebutkan:
Anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Seorang anggota dapat diberhentikan antarwaktu apabila:
a. tidak mampu menjalankan tugas secara terus-menerus atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan serta Kode Etik;
c. dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih;
d. diusulkan pemberhentiannya oleh partai politik sesuai aturan perundang-undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif sesuai ketentuan pemilu;
f. melanggar ketentuan larangan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai aturan perundang-undangan; atau
h. bergabung atau menjadi anggota partai politik lain. (pra)
Tag




