Castro pun menilai ada perbedaan antara penonaktifan dan juga pemberhentian sementara.
"Jadi kritik yang selama ini dialamatkan pada partainya itu dijawab dengan upaya penonaktifan. Padahal, dikiranya kita bodoh kali ya? Istilah penonaktifan itu tidak ada. Di dalam UU MD 3 ataupun dalam Tatib DPR. Kedua, kalau pun kemudian dijawab bahwa penonaktifan itu sama seperti pemberhantian sementara, ya tak sama konteksnya. Taruhlah misalkan pemberhentian sementara, itu pun bukan otoritas partai politik. Jadi otoritas pemberhentian sementara, nanti ditetapkan di dalam rapat paripurna, Tapi ya konteksnya berbeda," jelasnya.
"Biasanya kalau kita baca di dalam UU MD3 dan Tatib 01/2020, pemberhentian sementara itu biasanya dilakukan kepada anggota partai politik yang terlibat masalah hukum. Baik masalah hukum yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, atau ;un masalah hukum dalam konteks perkara tindak pidana khusus, misalnya korupsi, itu bisa diberhentikan sementara waktu. Nanti kalau ada putusan inkracht, baru kemudian diberhentikan secara definitif, kemudian dilakukan PAW," lanjutnya.
Castro menilai, penonaktifan itu sama saja dengan hanya "tidak masuk kerja dulu".
"Kalau non aktif itu ya mungkin sama saja dengan istilah tak usah masuk kerja dulu di DPR. Paling begitu. Non aktif itu tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Seperti yang saya bilang tadi, seperti akal-akalan partai politik saja. Kalau dia mau dan merasa bertanggung jawab, sudah, berhentikan saja sebagai kader. Dengan berhenti sebagai kader, otomatis dilakukan PAW. Nah kalau itu diatur. PAW kan salah satu dasanya kan kalau dia dipecat sebagai anggota partai politik , kemudian diajukan pergantian. Kalau dipecat kan otomatis diganti dong," jelasnya.
- Lebih 5.000 Orang Diperkirakan Demo depan DPRD Kaltim 1 September, Tuntut Hapus Tunjangan Mewah hingga Sahkan RUU Perampasan Aset
- CEA Bersama 94 Organisasi Sipil Kecam Kekerasan Aparat, Aksi Serentak Jadi Ajang Represi, Presiden Diminta Bertindak
- Akademisi Bersuara: Pecat Tak Hormat dan Pidana Oknum Polisi Lindas Driver Ojol, Kapolri Mundur
Regulasi pada Beleid yang Ada
Lebih lanjut, jika melihat beleid yang ada pada UU MD3, Tatib DPR No. 1/2020, dan Kode Etik DPR (No. 1/2015, serta yang diperbarui di 2025), memang tak ada penjelasan soal penonaktifan.
Istilah yang dipakai memang adalah "pemberhentian sementara” atau “pemberhentian tetap”.
Dilansir dari beleid Tatib DPR Nomor 01/2020 pada Bagian Kedelapan dijelaskan rinci soal Tata Cara Pemberhentian Sementara.
Yakni sebagai berikut:
a. pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang Anggota yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dari pejabat yang berwenang;
b. pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR wajib menyampaikan surat kepada pimpinan DPR mengenai status Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2020, No.667
Tag



