ARUSBAWAH.CO - Beberapa anggota DPR RI, meliputi Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo dan Uya Kuya (Surya Utama) disebut sudah dinonaktifkan dari jabatan sebagai anggota legislatif kedewanan Senayan.
Frasa kata yang disampaikan dalam keterangan pers pihak partai politik, adalah "non aktif".
"Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai Nasdem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem," demikian sebagaimana dilansir dari surat siaran pers DPP Partai Nasdem yang didapatkan redaksi Arusbawah.co pada Minggu (31/08/2025).

Pun demikian dengan keterangan pers dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dengan penonaktifan Uya Kuya dan Eko Patrio.
Keterangan pers dari PAN itu disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi melalui siaran video yang juga sudah ditonton Arusbawah.co.
Dalam keterangannya, Viva Yoga turut menyebut kata/ frasa penonaktifan.
"DPP Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo dan saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN terhitung sejak hari Senin 1 September 2025," ucapnya.
Terkait dengan penonaktifan anggota DPR RI terhitung sejak 1 September 2025 itu, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah yang dikonfirmasi Arusbawah.co menyampaikan pendapatnya.
"Kalau di dalam UU MD3 dan Tatib DPR yang 01/2020 itu tak ada istilah penonaktifan. Yang ada itu pergantian antar waktu dan pemberhentian sementara. Jadi sebenarnya istilah nonaktif itu tidak dikenal," ucapnya, Minggu (31/08/2025).
Castro demikian biasa Herdiansyah Hamzah disapa, menilai upaya ini dilakukan partai politik hanya untuk menghindari kritik publik.
"Saya membaca upaya penonaktifan itu sebenarnya akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik. Kan kader-kader yang disasar selama ini kan, adalah kader-kader partai yang dianggap memberikan kerugian pada partainya kan? Akhirnya diambillah pilihan-pilihan itu untuk menghindari kritik terhadap partainya," ucapnya.
Konteks Penonaktifan dan Pemberhentian Sementara Dinilai Tak Serupa
Castro pun menilai ada perbedaan antara penonaktifan dan juga pemberhentian sementara.
"Jadi kritik yang selama ini dialamatkan pada partainya itu dijawab dengan upaya penonaktifan. Padahal, dikiranya kita bodoh kali ya? Istilah penonaktifan itu tidak ada. Di dalam UU MD 3 ataupun dalam Tatib DPR. Kedua, kalau pun kemudian dijawab bahwa penonaktifan itu sama seperti pemberhantian sementara, ya tak sama konteksnya. Taruhlah misalkan pemberhentian sementara, itu pun bukan otoritas partai politik. Jadi otoritas pemberhentian sementara, nanti ditetapkan di dalam rapat paripurna, Tapi ya konteksnya berbeda," jelasnya.
"Biasanya kalau kita baca di dalam UU MD3 dan Tatib 01/2020, pemberhentian sementara itu biasanya dilakukan kepada anggota partai politik yang terlibat masalah hukum. Baik masalah hukum yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, atau ;un masalah hukum dalam konteks perkara tindak pidana khusus, misalnya korupsi, itu bisa diberhentikan sementara waktu. Nanti kalau ada putusan inkracht, baru kemudian diberhentikan secara definitif, kemudian dilakukan PAW," lanjutnya.
Castro menilai, penonaktifan itu sama saja dengan hanya "tidak masuk kerja dulu".
"Kalau non aktif itu ya mungkin sama saja dengan istilah tak usah masuk kerja dulu di DPR. Paling begitu. Non aktif itu tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Seperti yang saya bilang tadi, seperti akal-akalan partai politik saja. Kalau dia mau dan merasa bertanggung jawab, sudah, berhentikan saja sebagai kader. Dengan berhenti sebagai kader, otomatis dilakukan PAW. Nah kalau itu diatur. PAW kan salah satu dasanya kan kalau dia dipecat sebagai anggota partai politik , kemudian diajukan pergantian. Kalau dipecat kan otomatis diganti dong," jelasnya.
- Lebih 5.000 Orang Diperkirakan Demo depan DPRD Kaltim 1 September, Tuntut Hapus Tunjangan Mewah hingga Sahkan RUU Perampasan Aset
- CEA Bersama 94 Organisasi Sipil Kecam Kekerasan Aparat, Aksi Serentak Jadi Ajang Represi, Presiden Diminta Bertindak
- Akademisi Bersuara: Pecat Tak Hormat dan Pidana Oknum Polisi Lindas Driver Ojol, Kapolri Mundur
Regulasi pada Beleid yang Ada
Lebih lanjut, jika melihat beleid yang ada pada UU MD3, Tatib DPR No. 1/2020, dan Kode Etik DPR (No. 1/2015, serta yang diperbarui di 2025), memang tak ada penjelasan soal penonaktifan.
Istilah yang dipakai memang adalah "pemberhentian sementara” atau “pemberhentian tetap”.
Dilansir dari beleid Tatib DPR Nomor 01/2020 pada Bagian Kedelapan dijelaskan rinci soal Tata Cara Pemberhentian Sementara.
Yakni sebagai berikut:
a. pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang Anggota yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dari pejabat yang berwenang;
b. pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR wajib menyampaikan surat kepada pimpinan DPR mengenai status Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2020, No.667
c. pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan;
d. Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan verifikasi mengenai status Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan diambil keputusan;
e. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan
f. keputusan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada partai politik Anggota yang bersangkutan.
Lalu, di Bagian Keempat Pasal 14 juga dijelaskan soal Pemberhantian Antarwaktu.
Di sini, DPR bisa melakukan proses PAW kepada anggota legislatif, dengan salah satu syaratnya adalah diberhentikan.
Frasa di tatib itu adalah diberhentikan, bukan di non aktifkan.
Pasal 14 menyebutkan:
Anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Seorang anggota dapat diberhentikan antarwaktu apabila:
a. tidak mampu menjalankan tugas secara terus-menerus atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan serta Kode Etik;
c. dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih;
d. diusulkan pemberhentiannya oleh partai politik sesuai aturan perundang-undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif sesuai ketentuan pemilu;
f. melanggar ketentuan larangan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai aturan perundang-undangan; atau
h. bergabung atau menjadi anggota partai politik lain. (pra)




