Kewenangan Terpecah, Penanganan Tak Terintegrasi
Masalah lain muncul dari pembagian tugas antarinstansi.
Penanganan marka jalan saat ini sebagian besar berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Akibatnya, Dishub tidak lagi menganggarkan pekerjaan tersebut, meski keluhan masyarakat terus berdatangan.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan infrastruktur jalan.
Di satu sisi, masyarakat menuntut perbaikan cepat.
Di sisi lain, kewenangan yang terpisah membuat penanganan sering kali tidak terintegrasi.
Proyek Dermaga Mahakam Masih Terganjal Regulasi
Untuk program yang tetap berjalan, Dishub Kaltim menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk fasilitas keselamatan jalan.
Porsi terbesar dialokasikan untuk penerangan jalan dan pemasangan guardrail di titik rawan.
Sementara itu, proyek kedua adalah pembangunan dermaga tambat di Sungai Mahakam dengan nilai anggaran sekitar Rp28 miliar.
Rencananya, pembangunan dilakukan di dua lokasi, yakni Sungai Kunjang dan Sungai Lais yang merupakan aset milik pemerintah provinsi.
Tag



