ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa kebijakan mengenai penataan ulang iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Samarinda masih dalam tahap koordinasi dan bukan merupakan keputusan sepihak yang bersifat mutlak.
Hal ini disampaikan guna meredam kekhawatiran masyarakat pasca-munculnya surat pemberitahuan terkait pengalihan beban kepesertaan.
Dalam diskusi terbuka bertajuk "Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab?" yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, memberikan klarifikasi langsung di hadapan Walikota Samarinda, Andi Harun.
Jaya menekankan bahwa surat yang dikirimkan kepada Pemerintah Kota Samarinda merupakan surat pemberitahuan untuk membuka ruang dialog.
Bukan Kebijakan Final
Jaya Mualimin meluruskan persepsi mengenai status hukum dari surat yang beredar tersebut.
Menurutnya, dokumen itu berfungsi sebagai instrumen komunikasi awal agar pemerintah daerah dapat duduk bersama mengatur porsi tanggung jawab fiskal.
"Saya perlu menyampaikan dulu, izin Pak Wali, surat edaran ini tidak final. Di item keempat itu sudah disebutkan bahwasanya pemerintah provinsi masih mendukung pelayanan kesehatan. Artinya, kalau masih ada yang dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi, maka segera," tegas Jaya dalam dialog tersebut.
Alasan Redistribusi dan Beban Fiskal
Pemprov Kaltim menjelaskan bahwa langkah redistribusi ini diambil berdasarkan pertimbangan keadilan fiskal antarwilayah.
Tag



