Mereka juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas Pertamina bukan pertama kali terjadi di Balikpapan.
Sebelumnya, pencemaran Teluk Balikpapan pada 2018 menewaskan lima nelayan.
JATAM Kaltim Minta Pertamina Buka Penyebab Hujan Abu, AMDAL hingga Bentuk Tim Investigasi Independen
Berdasarkan temuan dan laporan warga tersebut, JATAM Kaltim, NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia menyampaikan empat tuntutan kepada Pertamina dan pemerintah.
Pertama, Pertamina diminta membuka secara rinci penyebab utama insiden hujan abu pada 23-24 Juni 2026.
Informasi yang diminta meliputi kronologi lengkap kejadian, operasi yang memicu insiden, hasil inspeksi, tindakan awal yang dilakukan perusahaan, proses pengambilan keputusan sebelum maupun saat kejadian, rekaman CCTV lokasi penanganan, data log book, rekaman setiap tahapan penanganan insiden, protokol koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat, hingga hasil uji laboratorium yang dimiliki Pertamina.
Kedua, Pertamina diminta membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) peningkatan produksi kilang, rencana kerja pengelolaan lingkungan, serta langkah penanganan dampak yang dilakukan setelah insiden.
Ketiga, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan pemerintah pusat didesak membuka standar operasional prosedur (SOP), protokol penanganan insiden, serta langkah yang telah dilakukan sejak kejadian berlangsung.
Keempat, mereka meminta dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat sipil agar penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Mustari, masyarakat berhak mengetahui apakah rencana kontinjensi Pertamina benar-benar dijalankan sesuai standar atau justru terjadi kelalaian saat insiden berlangsung.
"Publik berhak tahu faktor utama yang menjadi pemicu, apakah rencana kontijensi Pertamina dijalankan sesuai standar, atau tidak, dalam merespons kejadian ini guna mencegah terus jatuhnya korban jiwa," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, JATAM Kaltim bersama NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia memastikan akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pertamina terkait penyebab utama dan kronologi rinci operasi yang diduga memicu hujan abu tersebut.
Permohonan itu akan diajukan berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keempat organisasi tersebut mendesak Pertamina memberikan seluruh informasi yang diminta paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang terdampak.
(wan)
Tag



