ARUSBAWAH.CO - Empat organisasi masyarakat sipil mendesak PT Pertamina membuka seluruh data penyebab hujan abu yang menyelimuti sejumlah kawasan di Kota Balikpapan pada 23-24 Juni 2026 lalu.
JATAM Kalimantan Timur (Kaltim), NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia menilai perusahaan belum menjelaskan secara terbuka kronologi maupun penyebab insiden yang diduga berasal dari aktivitas Kilang Balikpapan Refinery Development Master Plan (RDMP).
Desakan itu disampaikan setelah warga di sejumlah wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur melaporkan turunnya partikel abu berwarna putih sejak Selasa (23/6/2026).
Abu itu menempel di atap rumah, halaman, kendaraan, hingga beterbangan di udara dan terhirup masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan terdampak.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Arusbawah.co, Jumat (26/6/2026), Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing mengatakan insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai gangguan biasa.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di kawasan kilang.
"Peristiwa ini harus diusut secara terbuka, dengan pengujian kualitas udara yang independen serta jaminan pemulihan bagi warga yang merasakan dampak secara langsung," ujar Mustari.
Ia menilai ruang hidup masyarakat tidak boleh dikorbankan demi aktivitas industri berisiko tinggi.
Karena itu, Pertamina diminta membuka seluruh informasi teknis yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Warga Mengaku Sesak Napas, Tenggorokan Perih hingga Rumah Dipenuhi Abu Putih
Kesaksian warga menunjukkan dampak hujan abu tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.
Seorang warga Sumber Rejo berinisial R mengaku melihat sendiri abu beterbangan sejak Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 13.30 Wita hingga Rabu (24/6/2026) pukul 08.00 Wita.
"Iya saya melihat secara langsung abu itu beterbangan dan menempel di sekeliling rumah sejak siang pada hari Selasa bahkan sampai pagi hari di hari Rabu saat saya memulai aktivitas," tutur R.
Padahal, rumahnya berada sekitar empat kilometer dari kawasan kilang.
Selama dua hari, kata R, aktivitas keluarganya terganggu.
Debu terus masuk ke dalam rumah melalui celah pintu dan jendela setiap kali angin bertiup.
Akibatnya, ia dan keluarganya mulai merasakan gangguan kesehatan.
"Tenggorokan terasa kering, gatal, dan perih setelah menghirup udara yang bercampur dengan partikel abu tersebut," katanya.
Kesaksian lain datang dari SI, petani kangkung di Kampung Kangkung, Kelurahan Sumber Rejo.
Ia mengaku terkejut ketika pulang ke rumah karena teras rumah dan sepeda motornya dipenuhi abu putih.
"Kaget, saya kira ada gunung meletus. Tapi kan di Kalimantan ini gak ada gunung. Baca berita baru tau ada abu dari Pertamina," ujarnya.
Bukan hanya rumah, kebun kangkung miliknya juga tertutup abu halus.
"Sempat sesak nafas juga saya kemarin, ini beberapa hari ya pake masker terus," keluh SI sambil menunjukkan masker hitam yang dipakainya.
Ia mengaku khawatir jika kejadian serupa terus berulang karena dapat mengancam kesehatan keluarganya sekaligus merusak tanaman kangkung yang menjadi sumber penghasilannya.
Keluhan juga datang dari warga RT 22 Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah yang lokasinya lebih dekat dengan kawasan kilang.
Warga mengaku merasakan perih pada saluran pernapasan.
Mereka juga harus berulang kali membersihkan rumah, halaman, kendaraan, hingga pakaian yang sedang dijemur karena dipenuhi abu.
Sejumlah pemilik warung makan di sekitar lokasi turut mengeluhkan abu yang beterbangan dari arah cerobong kilang hingga mengotori tempat usaha mereka.
Menurut JATAM Kaltim, kondisi tersebut menunjukkan masyarakat harus menanggung kerugian tambahan berupa waktu, tenaga, hingga potensi gangguan kesehatan akibat dugaan pencemaran tersebut.
Empat organisasi masyarakat sipil itu menilai hujan abu bukan sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan peringatan serius adanya potensi pencemaran udara yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas Pertamina bukan pertama kali terjadi di Balikpapan.
Sebelumnya, pencemaran Teluk Balikpapan pada 2018 menewaskan lima nelayan.
JATAM Kaltim Minta Pertamina Buka Penyebab Hujan Abu, AMDAL hingga Bentuk Tim Investigasi Independen
Berdasarkan temuan dan laporan warga tersebut, JATAM Kaltim, NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia menyampaikan empat tuntutan kepada Pertamina dan pemerintah.
Pertama, Pertamina diminta membuka secara rinci penyebab utama insiden hujan abu pada 23-24 Juni 2026.
Informasi yang diminta meliputi kronologi lengkap kejadian, operasi yang memicu insiden, hasil inspeksi, tindakan awal yang dilakukan perusahaan, proses pengambilan keputusan sebelum maupun saat kejadian, rekaman CCTV lokasi penanganan, data log book, rekaman setiap tahapan penanganan insiden, protokol koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat, hingga hasil uji laboratorium yang dimiliki Pertamina.
Kedua, Pertamina diminta membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) peningkatan produksi kilang, rencana kerja pengelolaan lingkungan, serta langkah penanganan dampak yang dilakukan setelah insiden.
Ketiga, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan pemerintah pusat didesak membuka standar operasional prosedur (SOP), protokol penanganan insiden, serta langkah yang telah dilakukan sejak kejadian berlangsung.
Keempat, mereka meminta dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat sipil agar penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Mustari, masyarakat berhak mengetahui apakah rencana kontinjensi Pertamina benar-benar dijalankan sesuai standar atau justru terjadi kelalaian saat insiden berlangsung.
"Publik berhak tahu faktor utama yang menjadi pemicu, apakah rencana kontijensi Pertamina dijalankan sesuai standar, atau tidak, dalam merespons kejadian ini guna mencegah terus jatuhnya korban jiwa," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, JATAM Kaltim bersama NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia memastikan akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pertamina terkait penyebab utama dan kronologi rinci operasi yang diduga memicu hujan abu tersebut.
Permohonan itu akan diajukan berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keempat organisasi tersebut mendesak Pertamina memberikan seluruh informasi yang diminta paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang terdampak.
(wan)




