ARUSBAWAH.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra.
Hakim menyatakan Rudy terbukti menyuap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebesar Rp3,5 Miliar demi perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Samarinda pada, Jumat (30/1/2026).
Majelis Hakim dan Amar Putusan
Majelis hakim diketuai Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Selain hukuman penjara, Rudy Ong juga dijatuhi denda Rp100 juta.
Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan pidana denda Rp100 juta,” kata Radityo Baskoro saat membacakan amar putusan.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rudy dikurangkan seluruhnya dari pidana.
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Rudy Ong Chandra Pengusaha Batu Bara Di Kaltim
Rudy Ong Chandra diketahui merupakan pengusaha yang berdomisili di Surabaya.
Ia tercatat sebagai komisaris sekaligus pemilik empat perusahaan tambang batu bara: PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Seluruh perusahaan itu beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, salah satu daerah kaya batu bara di Kaltim.
Aliran Suap Rp3,5 Miliar untuk Perpanjangan IUP
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan Rudy terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Uang itu diberikan untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan-perusahaannya.
Penyerahan uang dilakukan menurut dakwaan melalui perantara Dayang Donna Walfiaries Tania pada Februari 2015.
Hakim menilai aliran uang tersebut memiliki kaitan langsung dengan kewenangan Gubernur Kaltim dalam menerbitkan izin pertambangan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya pemberian uang yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Pasal yang Dilanggar dan Pertimbangan Hukum
Atas perbuatannya, Rudy dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis Rudy Ong itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rudy dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Salah satu pertimbangan hakim meringankan adalah kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai tidak prima.
Respons Kuasa Hukum Rudy Ong Chandra
Usai sidang, kuasa hukum Rudy, Vio Rahmat Ami Putra, mengatakan pihaknya belum memutuskan sikap atas putusan tersebut.
Menurut dia, tim penasihat hukum masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.
“Kami masih pelajari putusannya. Yang utama juga kondisi kesehatan terdakwa,” kata Vio dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co usai gelar sidang.
Ia menyebut banyak argumen dalam nota pembelaan yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
“Secara materi hukum, banyak hal yang sudah kami sampaikan dalam pembelaan tapi tidak diuraikan secara utuh. Namun apa pun itu, putusan majelis tetap kami hormati,” ujarnya.
Kritik Proses Hukum dan Barang Bukti
Vio juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara ini.
Kata Dia, penyelidikan kasus ini telah berjalan lebih dari enam tahun, sementara keseluruhan proses hingga vonis memakan waktu hampir sembilan tahun.
“Ini menurut kami krusial, karena secara logika hukum ada batas waktu dalam proses penyelidikan,” kata dia.
Selain itu, Vio mempertanyakan pembuktian barang bukti yang dinilai tidak menunjukkan keterlibatan langsung Rudy dalam pertemuan penyerahan uang.
Ia juga menyinggung fakta persidangan yang menyebut penerbitan izin telah melalui kajian teknis dan prosedur.
“Fakta-fakta itu kami nilai diabaikan. Ini yang menurut kami menjadi kontradiksi dalam pertimbangan hakim,” ujarnya.
Peluang Upaya Hukum Lanjutan Termasuk Banding
Meski demikian, Vio mengatakan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding, akan dibahas bersama Rudy Ong Chandra.
Keputusan itu, kata dia, akan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.
(wan)




