Uang itu diberikan untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan-perusahaannya.
Penyerahan uang dilakukan menurut dakwaan melalui perantara Dayang Donna Walfiaries Tania pada Februari 2015.
Hakim menilai aliran uang tersebut memiliki kaitan langsung dengan kewenangan Gubernur Kaltim dalam menerbitkan izin pertambangan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya pemberian uang yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Pasal yang Dilanggar dan Pertimbangan Hukum
Atas perbuatannya, Rudy dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis Rudy Ong itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rudy dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Salah satu pertimbangan hakim meringankan adalah kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai tidak prima.
Respons Kuasa Hukum Rudy Ong Chandra
Usai sidang, kuasa hukum Rudy, Vio Rahmat Ami Putra, mengatakan pihaknya belum memutuskan sikap atas putusan tersebut.
Menurut dia, tim penasihat hukum masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.
“Kami masih pelajari putusannya. Yang utama juga kondisi kesehatan terdakwa,” kata Vio dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co usai gelar sidang.
Ia menyebut banyak argumen dalam nota pembelaan yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.
Tag



