ARUSBAWAH.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra.
Hakim menyatakan Rudy terbukti menyuap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebesar Rp3,5 Miliar demi perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Samarinda pada, Jumat (30/1/2026).
Majelis Hakim dan Amar Putusan
Majelis hakim diketuai Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Selain hukuman penjara, Rudy Ong juga dijatuhi denda Rp100 juta.
Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan pidana denda Rp100 juta,” kata Radityo Baskoro saat membacakan amar putusan.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rudy dikurangkan seluruhnya dari pidana.
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Rudy Ong Chandra Pengusaha Batu Bara Di Kaltim
Rudy Ong Chandra diketahui merupakan pengusaha yang berdomisili di Surabaya.
Ia tercatat sebagai komisaris sekaligus pemilik empat perusahaan tambang batu bara: PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Seluruh perusahaan itu beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, salah satu daerah kaya batu bara di Kaltim.
Aliran Suap Rp3,5 Miliar untuk Perpanjangan IUP
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan Rudy terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Tag



