"Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Tessa Mahardika.
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga saat itu sudah melarang ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran penyelidikan.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," tambah Tessa. (pra)
Baca juga:
Tag




