Meski estimasi kerugian negara belum diungkap, kasus ini disebut sistemik, dengan kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
Baca juga:
- Menteri ESDM Baru Tahu Adanya Tambang Ilegal di IKN dari Media, Bahlil Lahadalia: Itu Kan Enggak Ada Izinnya
- 103 Kontainer di Balikpapan Disita Polisi, Barang Bukti Tambang Ilegal di Kawasan IKN! Tersangkanya Ada Tiga
- Polda Kaltim Tangkap Penanggung Jawab Pembukaan Lahan Ilegal di KHDTK Unmul, Aktor Utama Masih Diburu
Penetapan Tersangka di September 2024
Diberitakan pada September tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka setelah melakukan penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari terakhir.
Ketiga tersangka tersebut adalah: AFI, DDWT dan ROC.
ROC kemudian diketahui adalah Rudy Ong Chandra.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024) lalu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tag



