ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra terkait kasus korupsi izin tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Rudy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September tahun lalu bersama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang meninggal dunia pada 22 Desember 2024 sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan. Tersangka ketiga hanya diidentifikasi dengan inisial DDWT.
Eksekutif tambang itu tiba di kantor KPK Jakarta sekitar pukul 21.30 WIB, dengan pengawalan ketat.
Rudy menolak menjawab pertanyaan, menutupi wajah dari kamera, dan bahkan merunduk untuk menghindari jepretan wartawan sebelum dibawa ke tahanan.
"Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Profil Rudy Ong Chandra
Rudy adalah tokoh penting dalam industri batu bara Kalimantan Timur. Mengutip pemberitaan Jakarta Globe, Rudy Ong menjabat komisaris di beberapa perusahaan, termasuk Sepiak Jaya Kaltim, Cahaya Bara Kaltim, Bunga Jadi Lestari, dan Anugerah Pancaran Bulan, serta memiliki 5 persen saham di Tara Indonusa Coal.
Penyidik KPK menilai Rudy diduga menyuap pejabat pemerintah untuk memperoleh konsesi tambang di kawasan hutan lindung.
Meski estimasi kerugian negara belum diungkap, kasus ini disebut sistemik, dengan kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
- Menteri ESDM Baru Tahu Adanya Tambang Ilegal di IKN dari Media, Bahlil Lahadalia: Itu Kan Enggak Ada Izinnya
- 103 Kontainer di Balikpapan Disita Polisi, Barang Bukti Tambang Ilegal di Kawasan IKN! Tersangkanya Ada Tiga
- Polda Kaltim Tangkap Penanggung Jawab Pembukaan Lahan Ilegal di KHDTK Unmul, Aktor Utama Masih Diburu
Penetapan Tersangka di September 2024
Diberitakan pada September tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka setelah melakukan penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari terakhir.
Ketiga tersangka tersebut adalah: AFI, DDWT dan ROC.
ROC kemudian diketahui adalah Rudy Ong Chandra.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024) lalu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Tessa Mahardika.
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga saat itu sudah melarang ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran penyelidikan.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," tambah Tessa. (pra)




