Arus Publik

Rudy Mas'ud Tugaskan Perusda MBS Kelola Wisma Atlet, Bagi Hasil 35-65 dengan Pemda

Pergubnya ditetapkan Juni 2025

Rabu, 5 November 2025 20:29

Hotel Atlet di kawasan Kompleks GOR Kadrie Oening Samarinda/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO -  Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menugaskan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perseroda MBS) untuk mengelola wisma atlet di wilayah Kaltim.

Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengelolaan Wisma Atlet oleh Perseroda MBS, yang dilihat redaksi Arusbawah.co pada Rabu (5/11/2025).

Pergub ini ditetapkan pada 30 Juni 2025. 

Dalam peraturan tersebut, Gubernur Rudy menekankan bahwa penugasan ini bersifat sementara hingga ditetapkannya mitra resmi untuk kerja sama pemanfaatan wisma atlet.

Perseroda atau perusda MBS diberikan kewenangan penuh untuk mengelola operasional, perawatan, pengembangan usaha, hingga pemanfaatan komersial fasilitas tersebut.

Perseroda MBS juga diwajibkan melakukan pemisahan pembukuan dan rekening penugasan dari pembukuan perusahaan secara umum.

Hal ini dilakukan agar transparansi pengelolaan dan pencapaian target usaha perusahaan tetap terjaga.

Selain itu, Perseroda diperbolehkan menjalin kerja sama dengan mitra lain dalam pelaksanaan penugasan.

Pelaksanaan penugasan baru bisa dimulai setelah dokumen kajian disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan ditandatangani berita acara pengelolaan antara Perseroda MBS dan Gubernur melalui Kepala Dinas terkait.

Perseroda berhak menetapkan tarif atas fasilitas dan layanan yang disediakan di wisma atlet sesuai kebutuhan pengelolaan.

Dalam hal pelaporan, Perseroda MBS wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemerintah.

Laporan ini mencakup pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan, dan daftar barang yang dibeli untuk pengelolaan wisma atlet.

Dalam pergub itu juga diatur soal bagi hasil pendapatan laba bersih. 

Dimana, Pemerintah Daerah Kaltim mendapatkan 35%, sedangkan Perseroda MBS berhak atas 65%. 

Laba bersih milik Pemda akan disetor sebagai pendapatan daerah setelah masa penugasan berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Wisma Atlet Kaltim berlokasi di kawasan Gelora Kadrie Oening, Samarinda. 

Gedung ini awalnya diperuntukkan bagi akomodasi atlet, namun pengelolaannya sekarang diarahkan untuk komersialisasi.

Wisma Atlet dapat digunakan tidak hanya untuk atlet, tetapi pemerintah agendakan juga untuk masyarakat umum maupun kegiatan resmi pemerintah.

Fasilitas yang tersedia mencakup kamar penginapan, restoran, dan ruang pertemuan.

Terdapat rencana pengembangan lebih lanjut, termasuk peningkatan kualitas layanan dan kemungkinan upgrade fasilitas hingga standar hotel bintang empat. (pra)

 

Tag

MORE