ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur kedapatan nongkrong di kafe saat jam kerja.
Temuan ini terungkap dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Samarinda bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Samarinda.
Dari hasil operasi tersebut, delapan ASN berasal dari lingkungan Pemkot Samarinda, sedangkan sembilan ASN lainnya merupakan pegawai dari instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Razia Disiplin ASN Dilakukan Secara Berkala
Razia ASN ini merupakan bagian dari program reformasi birokrasi yang tengah digencarkan Pemerintah Kota Samarinda.
Tujuannya, memastikan setiap pegawai negeri benar-benar hadir dan fokus pada tugasnya sebagai pelayan publik.
“Asisten III Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ASN yang menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi,” tulis pernyataannya, Selasa (4/11/2025).
Tag



