Angka ini bisa bertambah seiring pengembangan infrastruktur pendukung, termasuk pembangunan fasilitas EPCI (Engineering, Procurement, Construction, and Installation) yang sedang dalam tahap tender.
Regulasi dan Mekanisme PI 10%
Lanjut soal regulasi, ia menegaskan pengelolaan PI tetap berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pasal 7 Ayat (4) secara tegas menyebut bahwa PI 10 % harus dikelola oleh BUMD atau anak perusahaannya, bukan pemerintah daerah langsung.
Hal ini menyusul pencabutan Pergub Kaltim Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur PI 10% migas, tetapi dianggap bertentangan dengan kebijakan pusat.
“Juklak dan juknisnya tetap berpedoman pada Permen ESDM karena itu regulasi yang mengatur,” tegas Syafruddin.
Dengan aturan tersebut, PI sepenuhnya akan dikelola BUMD yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim.
“Iya,” jawabnya singkat saat ditanya soal penyerahan penuh PI ke BUMD.
Rudy Mas’ud dan Syafruddin Kompak Berjuang untuk Kaltim
Selain soal PI, Syafruddin mengaku ada pesan lebih luas dalam pertemuan dengan Rudy Mas’ud.
“Lebih kepada ajakan untuk berjuang bersama demi kemajuan Kaltim,” tutupnya.
(wan)
- Kenapa Guru di Kubar Kompak Mogok Massal? Ada Beleid Aturan Batasi Angka Tunjangan Pengajar ASN?
- Dua Orang Ditahan Perkara DBON, Simak Kronologi Awal Mula Disalurkannya Uang Rp 100 Miliar dari APBD Kaltim 2023
- Ternyata Ini Sindrom Stockholm, Satire dari Castro yang Merasa Lucu Kemesraan Kelompok Mahasiswa dan Aparat
Tag




