Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW Samarinda 2023-2042 Tetapkan 17 Intake Air Baku dan 18 IPA untuk Sistem Air Minum Kota

Jaringan air minum masuk RTRW Samarinda hingga tahun 2042

SPAM – Fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jadi bagian infrastruktur perkotaan yang tercantum dalam RTRW Samarinda 2023–2042 untuk mendukung layanan air bersih di berbagai kecamatan/ Foto: PERUMDA

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai salah satu bagian penting dalam infrastruktur perkotaan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 yang mengatur jaringan penyediaan air minum sebagai bagian dari rencana pembangunan kota jangka panjang.

Dalam dokumen RTRW disebutkan SPAM berupa jaringan perpipaan yang terdiri atas unit air baku, jaringan air baku, unit produksi, jaringan produksi, hingga unit distribusi yang tersebar di berbagai wilayah Samarinda.

Keberadaan infrastruktur tersebut menjadi salah satu komponen penting untuk mendukung layanan air bersih bagi masyarakat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan.

17 Intake Air Baku Tersebar di Sejumlah Kecamatan

RTRW Samarinda mencantumkan sedikitnya 17 unit air baku atau intake yang menjadi sumber pengambilan air dalam sistem penyediaan air minum kota.

Lokasi intake yang tercantum dalam dokumen RTRW meliputi:

  • Intake Bantuas, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran
  • Intake Bukuan, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran
  • Intake Palaran, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran
  • Intake Kalhold, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran
  • Intake Pulau Atas, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan
  • Intake Sungai Kapih, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan
  • Intake Makroman, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan
  • Intake Loa Bakung, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang
  • Intake Karang Asam, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang
  • Intake Gunung Lipan, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang
  • Intake Samarinda Seberang, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang
  • Intake Selili, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir'
  • Intake Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu
  • Intake Teluk Lerong, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu
  • Intake Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara
  • Intake Gunung Lingai, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara
  • Intake Pampang, Kelurahan Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara

Dokumen RTRW juga mencantumkan jaringan air baku yang menghubungkan Intake Kalhold di wilayah Palaran dan Samarinda Seberang sebagai bagian dari sistem distribusi air baku.

Penyebaran intake di sejumlah kecamatan tersebut menunjukkan upaya pemerataan sumber pasokan air untuk mendukung kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah kota.

RTRW Juga Cantumkan 18 Instalasi Pengolahan Air

Selain sumber air baku, RTRW Samarinda juga memuat sejumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berfungsi mengolah air sebelum disalurkan kepada pelanggan.

Beberapa fasilitas yang tercantum meliputi:

Fasilitas yang tercantum dalam RTRW meliputi:

  • IPA Unit 7 Bengkuring
  • IPA Pulau Atas
  • IPA Unit 1 Cendana
  • IPA Unit 2 Cendana
  • IPA Unit 2 Tirta Kencana
  • IPA Unit 3 Samarinda Seberang
  • IPA Unit 4 Palaran
  • IPA Unit 6 Selili
  • IPA Bendang 1
  • IPA Gunung Lipan
  • IPA Sungai Kapih
  • IPA Loa Bakung
  • IPA Gunung Lingai
  • IPA Bantuas
  • IPA Makroman
  • IPA Pampang
  • IPA Kalhold
  • Water Treatment Plant (WTP) Bukuan

RTRW juga mengatur jaringan produksi yang menghubungkan masing-masing intake dengan instalasi pengolahan air di sejumlah kecamatan. Sementara itu, unit distribusi berupa jaringan distribusi air minum direncanakan tersebar di seluruh kecamatan di Kota Samarinda.

Masuknya sistem penyediaan air minum dalam RTRW menunjukkan bahwa layanan air bersih menjadi salah satu fokus pengembangan infrastruktur perkotaan hingga tahun 2042.

Dokumen tersebut menjadi acuan pemerintah dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mengantisipasi pertumbuhan Kota Samarinda pada masa mendatang. (sal)

Tag

MORE