ARUSBAWAH.CO - Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 memuat data resmi luas wilayah seluruh 10 kecamatan yang menjadi lingkup perencanaan.
Dalam Pasal 3 ayat (1), total luas wilayah perencanaan Kota Samarinda ditetapkan kurang lebih 71.678,36 hektare, mencakup ruang darat, perairan, ruang udara, dan ruang di dalam bumi.
Seluruh sisi kota meliputi utara, timur, selatan, dan barat, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di balik angka total itu, tersimpan kesenjangan luas wilayah yang sangat mencolok antar kecamatan: kecamatan terluas 64 kali lebih besar dari yang tersempit.
Data Resmi: 10 Kecamatan dan Luasnya
Pasal 3 ayat (3) RTRW merinci luas wilayah dan susunan kelurahan dari masing-masing kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Samarinda Utara menjadi kecamatan terluas dengan kurang lebih 23.299,09 hektare, terdiri atas 8 kelurahan: Sempaja Selatan, Lempake, Sungai Siring, Sempaja Utara, Tanah Merah, Sempaja Barat, Sempaja Timur, dan Budaya Pampang.
- Kecamatan Palaran berada di posisi kedua dengan kurang lebih 19.110,84 hektare, terdiri atas 5 kelurahan: Rawa Makmur, Handil Bakti, Bukuan, Simpang Pasir, dan Bantuas.
- Kecamatan Sambutan di urutan ketiga dengan kurang lebih 9.232,77 hektare, terdiri atas 5 kelurahan: Sungai Kapih, Sambutan, Makroman, Sindang Sari, dan Pulau Atas.
- Kecamatan Sungai Kunjang memiliki luas kurang lebih 6.757,04 hektare, terdiri atas 7 kelurahan: Loa Bakung, Loa Buah, Karang Asam Ulu, Lok Bahu, Teluk Lerong Ulu, Karang Asam Ilir, dan Karang Anyar.
- Kecamatan Samarinda Ulu seluas kurang lebih 5.134,94 hektare, terdiri atas 8 kelurahan: Teluk Lerong Ilir, Jawa, Air Putih, Sidodadi, Air Hitam, Dadi Mulya, Gunung Kelua, dan Bukit Pinang.
- Kecamatan Loa Janan Ilir seluas kurang lebih 3.186,89 hektare, terdiri atas 5 kelurahan: Simpang Tiga, Tani Aman, Sengkotek, Harapan Baru, dan Rapak Dalam.
- Kecamatan Sungai Pinang seluas kurang lebih 2.824,80 hektare, terdiri atas 5 kelurahan: Temindung Permai, Sungai Pinang Dalam, Gunung Lingai, Mugirejo, dan Bandara.
- Kecamatan Samarinda Ilir seluas kurang lebih 582,30 hektare, terdiri atas 5 kelurahan: Selili, Sungai Dama, Sidomulyo, Sidodamai, dan Pelita.
- Kecamatan Samarinda Seberang seluas kurang lebih 1.189,61 hektare, terdiri atas 6 kelurahan: Sungai Keledang, Baqa, Mesjid, Mangkupalas, Tenun, dan Gunung Panjang.
- Kecamatan Samarinda Kota menjadi kecamatan tersempit dengan hanya kurang lebih 360,09 hektare, terdiri atas 5 kelurahan: Karang Mumus, Pelabuhan, Pasar Pagi, Bugis, dan Sungai Pinang Luar.
Luas Tidak Berbanding Lurus dengan Fungsi Strategis
Data luas wilayah ini menarik dibaca bersama penetapan fungsi strategis dalam RTRW. Kecamatan Samarinda Kota yang paling sempit justru ditetapkan sebagai salah satu dari dua Pusat Pelayanan Kota (PPK) tertinggi dalam hierarki ruang Samarinda.
Dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, PPK Bugis di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, ditetapkan sebagai simpul utama pemerintahan, perdagangan, dan jasa skala kota.
Kawasan perdagangan Citra Niaga yang masuk daftar Kawasan Strategis Kota juga berlokasi di kecamatan yang sama.
Sebaliknya, Kecamatan Samarinda Utara yang terluas justru baru mendapat satu Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) yakni SPPK Sungai Siring di Kelurahan Sungai Siring, dengan fungsi perdagangan dan jasa skala regional serta simpul transportasi udara yang mengacu pada Bandara APT Pranoto.
Sementara Kecamatan Palaran sebagai kecamatan terluas kedua ditetapkan sebagai PPK Rawa Makmur, pusat industri skala nasional, perdagangan, dan transportasi regional.
Dalam APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025, total belanja modal kota dialokasikan sebesar Rp478.469.233.525 dengan pos terbesar pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp393.415.221.800.
Dokumen APBD tidak memuat rincian sebaran anggaran per kecamatan, sehingga tidak dapat diketahui apakah kecamatan dengan wilayah terluas mendapat proporsi anggaran yang sesuai.(jay)




