Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW Samarinda 2023–2042: Samarinda Utara Terluas 23.299 Hektare, Samarinda Kota Tersempit 360 Hektare

RTRW memuat data resmi wilayah 10 kecamatan lingkup perencanaan

SAMARINDA - Peta Wilayah Kota Samarinda

ARUSBAWAH.CO - Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 memuat data resmi luas wilayah seluruh 10 kecamatan yang menjadi lingkup perencanaan.

Dalam Pasal 3 ayat (1), total luas wilayah perencanaan Kota Samarinda ditetapkan kurang lebih 71.678,36 hektare, mencakup ruang darat, perairan, ruang udara, dan ruang di dalam bumi.

Seluruh sisi kota meliputi utara, timur, selatan, dan barat, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di balik angka total itu, tersimpan kesenjangan luas wilayah yang sangat mencolok antar kecamatan: kecamatan terluas 64 kali lebih besar dari yang tersempit.

Data Resmi: 10 Kecamatan dan Luasnya

Pasal 3 ayat (3) RTRW merinci luas wilayah dan susunan kelurahan dari masing-masing kecamatan sebagai berikut:

Luas Tidak Berbanding Lurus dengan Fungsi Strategis

Data luas wilayah ini menarik dibaca bersama penetapan fungsi strategis dalam RTRW. Kecamatan Samarinda Kota yang paling sempit justru ditetapkan sebagai salah satu dari dua Pusat Pelayanan Kota (PPK) tertinggi dalam hierarki ruang Samarinda.

Dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, PPK Bugis di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, ditetapkan sebagai simpul utama pemerintahan, perdagangan, dan jasa skala kota.

Kawasan perdagangan Citra Niaga yang masuk daftar Kawasan Strategis Kota juga berlokasi di kecamatan yang sama.

Sebaliknya, Kecamatan Samarinda Utara yang terluas justru baru mendapat satu Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) yakni SPPK Sungai Siring di Kelurahan Sungai Siring, dengan fungsi perdagangan dan jasa skala regional serta simpul transportasi udara yang mengacu pada Bandara APT Pranoto.

Sementara Kecamatan Palaran sebagai kecamatan terluas kedua ditetapkan sebagai PPK Rawa Makmur, pusat industri skala nasional, perdagangan, dan transportasi regional.

Dalam APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025, total belanja modal kota dialokasikan sebesar Rp478.469.233.525 dengan pos terbesar pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp393.415.221.800.

Dokumen APBD tidak memuat rincian sebaran anggaran per kecamatan, sehingga tidak dapat diketahui apakah kecamatan dengan wilayah terluas mendapat proporsi anggaran yang sesuai.(jay)

Tag

MORE