Data luas wilayah ini menarik dibaca bersama penetapan fungsi strategis dalam RTRW. Kecamatan Samarinda Kota yang paling sempit justru ditetapkan sebagai salah satu dari dua Pusat Pelayanan Kota (PPK) tertinggi dalam hierarki ruang Samarinda.
Dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, PPK Bugis di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, ditetapkan sebagai simpul utama pemerintahan, perdagangan, dan jasa skala kota.
Kawasan perdagangan Citra Niaga yang masuk daftar Kawasan Strategis Kota juga berlokasi di kecamatan yang sama.
Sebaliknya, Kecamatan Samarinda Utara yang terluas justru baru mendapat satu Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) yakni SPPK Sungai Siring di Kelurahan Sungai Siring, dengan fungsi perdagangan dan jasa skala regional serta simpul transportasi udara yang mengacu pada Bandara APT Pranoto.
Sementara Kecamatan Palaran sebagai kecamatan terluas kedua ditetapkan sebagai PPK Rawa Makmur, pusat industri skala nasional, perdagangan, dan transportasi regional.
Dalam APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025, total belanja modal kota dialokasikan sebesar Rp478.469.233.525 dengan pos terbesar pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp393.415.221.800.
Dokumen APBD tidak memuat rincian sebaran anggaran per kecamatan, sehingga tidak dapat diketahui apakah kecamatan dengan wilayah terluas mendapat proporsi anggaran yang sesuai.(jay)




