Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW Samarinda 2023–2042 Rancang Sistem Pipa Gas dan Infrastruktur BBM di Sejumlah Kecamatan

Samarinda Siapkan Sistem Pipa Gas dan Fasilitas BBM

KILANG - Kilang BBM, tangki timbun, depot bahan bakar, hingga jaringan pipa gas masuk dalam RTRW Samarinda 2023-2042/ Foto: Kementerian ESDM

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan pengembangan sistem pipa gas serta berbagai infrastruktur bahan bakar minyak (BBM) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Rencana tersebut menjadi bagian dari pengembangan sistem jaringan energi yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan energi kota sekaligus menunjang aktivitas ekonomi, industri, dan pelayanan masyarakat di masa mendatang. 

Infrastruktur Migas Tersebar di Palaran, Sambutan, dan Sungai Kunjang

Dalam RTRW, jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terdiri atas infrastruktur migas serta jaringan penyaluran minyak dan gas bumi. 

Beberapa fasilitas yang telah dicantumkan dalam dokumen tersebut meliputi Samarinda Power Plan di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. 

Selain itu terdapat tangki timbun yang berlokasi di Kelurahan Simpang Pasir dan Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. 

RTRW juga mencantumkan keberadaan kilang terminal BBM Samarinda yang berada di Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Sementara itu, depo BBM Patra Niaga direncanakan berada di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. 

Jaringan Pipa Gas Lintas Kecamatan

Selain fasilitas penyimpanan dan distribusi BBM, RTRW Samarinda juga mengatur jaringan penyaluran minyak dan gas bumi.

Jaringan tersebut terdiri atas jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi menuju kilang pengolahan serta jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan menuju konsumen. 

Untuk jaringan produksi ke kilang pengolahan, lokasinya berada di Kecamatan Palaran dan Kecamatan Sambutan. 

Sementara jaringan distribusi gas ke konsumen meliputi jalur Pipa Hulu Pertamina EP Samberah Binangat–PLN Tanjung Batu di Kecamatan Samarinda Utara. 

Selain itu terdapat jalur Pipa Hulu Pertamina EP Samberah Sambutan–Binangat yang melintasi Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Sambutan. 

Dukung Kebutuhan Energi Jangka Panjang

Keberadaan jaringan pipa gas dan infrastruktur BBM tersebut menjadi bagian dari sistem jaringan energi yang diatur dalam RTRW Samarinda 2023–2042.

Melalui perencanaan ini, pemerintah menyiapkan arah pengembangan infrastruktur energi yang terintegrasi dengan pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, hingga industri di berbagai wilayah Kota Samarinda. (naa)

Tag

MORE