Kawasan ini ditetapkan berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi Tetap. Dalam Pasal 37, Kawasan Hutan Produksi Tetap Samarinda memiliki luas kurang lebih 516,58 hektare yang terletak di Kelurahan Lempake, Kelurahan Sempaja Utara, dan Kelurahan Tanah Merah di Kecamatan Samarinda Utara.
Kedua, kawasan tepian sungai di sepanjang sungai Kota Samarinda, kawasan ini berkaitan erat dengan konsep waterfront city yang menjadi salah satu visi pengembangan Samarinda dalam RTRW.
Dalam Pasal 32, badan air yang mencakup sungai, danau, dan perairan lainnya di seluruh wilayah Kota Samarinda memiliki luas kurang lebih 3.557,87 hektare, tersebar di seluruh 10 kecamatan.
Di sisi penganggaran, APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 menyiapkan total belanja modal sebesar Rp478.469.233.525.
Namun dokumen APBD tidak memuat pos anggaran yang secara eksplisit menyebut nama kawasan strategis mana pun, baik Palaran, Citra Niaga, Desa Pampang, Kota Lama, Kebun Raya Samarinda, maupun kawasan tepian sungai.
Seluruh rencana pengembangan kawasan strategis kota itu, berdasarkan Pasal 54 ayat (4), akan dilaksanakan melalui peningkatan pembangunan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.(jay)




