ARUSBAWAH.CO - Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 menetapkan tiga kategori Kawasan Strategis Kota yang masing-masing memiliki fungsi dan prioritas pengembangan berbeda.
Ketiganya mencakup kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1).
Penetapan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan ruang kota yang berlaku selama 20 tahun ke depan dan akan ditinjau pertama kali pada 2028.
Ekonomi dan Budaya: Palaran, Citra Niaga, Desa Pampang, dan Kota Lama
Dalam Pasal 51 ayat (1), kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi mencakup dua wilayah.
Pertama, kawasan industri di Kecamatan Palaran dengan peruntukan industri kecil, menengah, dan besar di wilayah Kota Samarinda.
Palaran sebelumnya juga ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota (PPK) Rawa Makmur dalam Pasal 14 ayat (3), dengan fungsi sebagai pusat industri skala nasional, pusat perdagangan, dan pusat transportasi regional.
Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang mencakup Palaran memiliki luas keseluruhan kurang lebih 3.768,41 hektare yang tersebar di enam kecamatan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 40.
Kedua, kawasan perdagangan Citra Niaga di Kecamatan Samarinda Kota, yang ditetapkan dengan peruntukan pengembangan sektor informal dan kegiatan ekonomi kerakyatan untuk mendukung potensi perdagangan cinderamata khas Kalimantan Timur.
Sementara itu, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya diatur dalam Pasal 51 ayat (2), meliputi dua kawasan yaitu Kawasan Pariwisata Budaya Desa Pampang dan Kawasan Kota Lama.
Kawasan Pariwisata Budaya Pampang berada di Kecamatan Samarinda Utara, ditetapkan sebagai representasi Dayak Kenyah Kalimantan Timur.
Sedangkan Kawasan Kota Lama yang mencakup tiga kecamatan: Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, dan Kecamatan Samarinda Ilir.
Lingkungan Hidup: Kebun Raya dan Tepian Sungai Mahakam
Kawasan strategis ketiga adalah dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, yang diatur dalam Pasal 51 ayat (3). Ada dua kawasan yang masuk kategori ini.
Pertama, Kawasan Kebun Raya Samarinda yang terletak di empat kecamatan:
Kawasan ini ditetapkan berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi Tetap. Dalam Pasal 37, Kawasan Hutan Produksi Tetap Samarinda memiliki luas kurang lebih 516,58 hektare yang terletak di Kelurahan Lempake, Kelurahan Sempaja Utara, dan Kelurahan Tanah Merah di Kecamatan Samarinda Utara.
Kedua, kawasan tepian sungai di sepanjang sungai Kota Samarinda, kawasan ini berkaitan erat dengan konsep waterfront city yang menjadi salah satu visi pengembangan Samarinda dalam RTRW.
Dalam Pasal 32, badan air yang mencakup sungai, danau, dan perairan lainnya di seluruh wilayah Kota Samarinda memiliki luas kurang lebih 3.557,87 hektare, tersebar di seluruh 10 kecamatan.
Di sisi penganggaran, APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 menyiapkan total belanja modal sebesar Rp478.469.233.525.
Namun dokumen APBD tidak memuat pos anggaran yang secara eksplisit menyebut nama kawasan strategis mana pun, baik Palaran, Citra Niaga, Desa Pampang, Kota Lama, Kebun Raya Samarinda, maupun kawasan tepian sungai.
Seluruh rencana pengembangan kawasan strategis kota itu, berdasarkan Pasal 54 ayat (4), akan dilaksanakan melalui peningkatan pembangunan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.(jay)




