Kedua, kawasan perdagangan Citra Niaga di Kecamatan Samarinda Kota, yang ditetapkan dengan peruntukan pengembangan sektor informal dan kegiatan ekonomi kerakyatan untuk mendukung potensi perdagangan cinderamata khas Kalimantan Timur.
Sementara itu, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya diatur dalam Pasal 51 ayat (2), meliputi dua kawasan yaitu Kawasan Pariwisata Budaya Desa Pampang dan Kawasan Kota Lama.
Kawasan Pariwisata Budaya Pampang berada di Kecamatan Samarinda Utara, ditetapkan sebagai representasi Dayak Kenyah Kalimantan Timur.
Sedangkan Kawasan Kota Lama yang mencakup tiga kecamatan: Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, dan Kecamatan Samarinda Ilir.
Lingkungan Hidup: Kebun Raya dan Tepian Sungai Mahakam
Kawasan strategis ketiga adalah dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, yang diatur dalam Pasal 51 ayat (3). Ada dua kawasan yang masuk kategori ini.
Pertama, Kawasan Kebun Raya Samarinda yang terletak di empat kecamatan:
Tag



