Ia menyebutkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 serta SNI 7391:2008 tentang Spesifikasi Penerangan Jalan di Kawasan Perkotaan.
Bahkan, regulasi tersebut telah mengatur teknis pemasangan dan pemeliharaan alat penerangan jalan, hingga mulai dari tinggi dan jenis tiang, jenis lampu, serta jarak antar tiang sesuai klasifikasi jalan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mempresentasikan rencana teknis pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di hadapan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Selasa (3/6/2025).
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Aji Danny, mengungkapkan bahwa proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) akan menjangkau 35 ruas jalan yang tersebar di berbagai penjuru kota.
"Secara keseluruhan, akan ada sekitar 1.360 titik tiang LPJU yang dipasang di sejumlah wilayah, mulai dari Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Samarinda Utara, Sungai Kunjang, Sambutan, hingga kawasan di sekitar Jembatan Mahulu," paparnya.
Aji menekankan bahwa program pemasangan LPJU ini tidak hanya bertujuan menerangi jalan, tetapi juga dirancang dengan mempertimbangkan aspek teknis yang detail, mulai dari kekuatan fondasi hingga struktur tiang.
Selain itu, estetika kota dan kesesuaian dengan tata ruang juga menjadi perhatian utama, agar hasilnya tidak hanya fungsional tapi juga mendukung keindahan dan kerapihan lingkungan kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi infrastruktur dan penataan kota.
Tag



