Hal ini karena petugas Dishub tidak memiliki kewenangan menghentikan kendaraan bertonase besar tanpa pendampingan kepolisian.
“Dishub tidak diperbolehkan menghentikan kendaraan besar kecuali bersama kepolisian. Karena itu pengawasan dilakukan secara kolaboratif,” jelasnya.
Untuk pengawasan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), pemerintah pusat memang menunda penindakan hingga 2027.
Namun Dishub Balikpapan tetap melakukan pemantauan dan sosialisasi.
“ODOL ditunda sampai 2027, tetapi pengawasan tetap kami lakukan,” kata Fadli.
Ia memastikan bahwa Pos Pengawasan KM 13 tetap beroperasi setiap hari.
Dishub juga meningkatkan komunikasi dengan kepolisian agar penegakan aturan di lapangan berjalan efektif.
“Kami intens berkoordinasi dengan kepolisian. Pos KM 13 tetap berjalan setiap saat,” tutupnya. (adv)
Tag



