Rangkuman Aturan Penting yang Dipertegas Dishub:
- Pengangkut peti kemas 20–40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan dengan twist lock.
- Kendaraan angkutan barang dengan JBB lebih dari 10 ton dilarang melintas pukul 05.00–22.00 Wita.
Pembatasan berlaku di sejumlah ruas strategis, seperti:
- Jl. Soekarno Hatta Km 0–13
- Jl. MT Haryono
- Jl. Syarifuddin Yoes
- Jl. Jend. Sudirman
- Jl. Marsma R. Iswahyudi
- Jl. Mulawarman
- Jl. Jend. Ahmad Yani
Kendaraan berat yang beroperasi malam hari diarahkan melalui Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar.
Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan TNI/Polri, Pemkot, angkutan energi, dan kendaraan darurat.
“Ke depan, apapun alasannya, jam operasional kendaraan berat hanya berlaku dari jam 22.00 sampai 05.00,” tegas Fadli.
Pengawasan Gandeng Kepolisian, ODOL Tetap Dimonitor
Dishub menekankan bahwa pengawasan kendaraan berat dilakukan bersama Polresta Balikpapan.
Tag



