Advertorial

Diskominfo Balikpapan

Revisi Perwali: Akses Kendaraan Berat di Balikpapan Diatur Ulang

Aturan Masuk Kota Diperbarui, Pengawasan Akan Lebih Ketat

Jumat, 14 November 2025 9:8

ILUSTRASI - Ilustrasi truk tronton/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Mobilitas kendaraan bermuatan berat di Balikpapan bakal mengalami pembatasan lebih tegas.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam operasional kendaraan berat saat ini memasuki tahap final dan segera diterapkan dalam waktu dekat.

Kebijakan baru ini merujuk pada sejumlah regulasi yang telah berlaku sebelumnya, termasuk Perwali Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan LLAJ, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 mengenai kendaraan pengangkut peti kemas.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan pengaturan ulang dilakukan untuk memperkuat keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ia mencontohkan bahwa kendaraan tronton tanpa muatan saat ini masih diperbolehkan masuk kota untuk keperluan administrasi seperti KIR, namun aturan tersebut akan diperbarui.

“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR dan lainnya. Ini yang sementara kami sesuaikan dalam revisi Perwali,” ujarnya.

Jam Operasional Diperketat: Hanya 22.00–05.00 Wita

Salah satu poin paling krusial dalam revisi Perwali adalah pembatasan jam operasional kendaraan berat.

Dishub menegaskan bahwa kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita, tanpa pengecualian apa pun.

Rangkuman Aturan Penting yang Dipertegas Dishub:

  • Pengangkut peti kemas 20–40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan dengan twist lock.
  • Kendaraan angkutan barang dengan JBB lebih dari 10 ton dilarang melintas pukul 05.00–22.00 Wita.

Pembatasan berlaku di sejumlah ruas strategis, seperti:

  • Jl. Soekarno Hatta Km 0–13
  • Jl. MT Haryono
  • Jl. Syarifuddin Yoes
  • Jl. Jend. Sudirman
  • Jl. Marsma R. Iswahyudi
  • Jl. Mulawarman
  • Jl. Jend. Ahmad Yani

Kendaraan berat yang beroperasi malam hari diarahkan melalui Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar.

Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan TNI/Polri, Pemkot, angkutan energi, dan kendaraan darurat.

“Ke depan, apapun alasannya, jam operasional kendaraan berat hanya berlaku dari jam 22.00 sampai 05.00,” tegas Fadli.

Pengawasan Gandeng Kepolisian, ODOL Tetap Dimonitor

Dishub menekankan bahwa pengawasan kendaraan berat dilakukan bersama Polresta Balikpapan.

Hal ini karena petugas Dishub tidak memiliki kewenangan menghentikan kendaraan bertonase besar tanpa pendampingan kepolisian.

“Dishub tidak diperbolehkan menghentikan kendaraan besar kecuali bersama kepolisian. Karena itu pengawasan dilakukan secara kolaboratif,” jelasnya.

Untuk pengawasan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), pemerintah pusat memang menunda penindakan hingga 2027.

Namun Dishub Balikpapan tetap melakukan pemantauan dan sosialisasi.

“ODOL ditunda sampai 2027, tetapi pengawasan tetap kami lakukan,” kata Fadli.

Ia memastikan bahwa Pos Pengawasan KM 13 tetap beroperasi setiap hari.

Dishub juga meningkatkan komunikasi dengan kepolisian agar penegakan aturan di lapangan berjalan efektif.

“Kami intens berkoordinasi dengan kepolisian. Pos KM 13 tetap berjalan setiap saat,” tutupnya. (adv)

Tag

MORE