ARUSBAWAH.CO - Mobilitas kendaraan bermuatan berat di Balikpapan bakal mengalami pembatasan lebih tegas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam operasional kendaraan berat saat ini memasuki tahap final dan segera diterapkan dalam waktu dekat.
Kebijakan baru ini merujuk pada sejumlah regulasi yang telah berlaku sebelumnya, termasuk Perwali Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan LLAJ, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 mengenai kendaraan pengangkut peti kemas.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan pengaturan ulang dilakukan untuk memperkuat keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ia mencontohkan bahwa kendaraan tronton tanpa muatan saat ini masih diperbolehkan masuk kota untuk keperluan administrasi seperti KIR, namun aturan tersebut akan diperbarui.
“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR dan lainnya. Ini yang sementara kami sesuaikan dalam revisi Perwali,” ujarnya.
Jam Operasional Diperketat: Hanya 22.00–05.00 Wita
Salah satu poin paling krusial dalam revisi Perwali adalah pembatasan jam operasional kendaraan berat.
Dishub menegaskan bahwa kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita, tanpa pengecualian apa pun.
Tag



