"Bahkan postur APBD-nya Kaltim pun harusnya kita bisa akses di website resmi pemerintah. Misalnya nih Rp 21 Triliun untuk apa saja, kemana saja, dan siapa saja yang dapat proyek. Hingga APBD Kabupaten/ Kotanya harusnya publik bisa akses sampai by name by address untuk proyek-proyek yang ada," katanya.
Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Unmul, menilai bahwa sanggahan Hasan Mas'ud itu adalah aneh.
Selain itu, menyiratkan ke publik bahwa ketua dewan Kaltim itu tak mengerti soal etika penyelenggara negara.
"Aneh itu. Justru yang tidak etis ya ketua dan anggota DPRD yang menutup-nutupi informasi mengenai tunjangan kan?" Dia tidak paham tentang etika penyelenggara negara. Jadi etika penyelenggara itu mestinya paham betul, bahwa semua pajak rakyat yang dibayarkan untuk gaji-gaji mereka ya harus dibuka dong. Masa si penerima gaji yang diambil dari pajak-pajak rakyat justru menutup informasi. Inilah ketidakpahaman etika penyelenggara publik yang harusnya dipahami mereka," ucapnya.
Dari ucapan itu, Castro menilai perlu ada coaching lagi yang harus dilakukan ketua dan anggota DPRD Kaltim soal etika dalam penyelenggaraan urusan publik oleh pejabat negara.
"Ini mesti di-coaching lagi, teman-teman di DPRD, bicara soal etika penyelenggara negara," katanya.
Rincian Anggaran Tunjangan DPRD Kaltim
Merujuk pada Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, setiap anggota dewan mendapat tunjangan perumahan Rp30 juta per bulan.
Jika dikalikan 55 anggota, anggaran yang terserap sebulan mencapai Rp1,65 miliar.
Dalam setahun jumlahnya menembus Rp19,8 miliar.
Tak hanya itu, dalam beleid yang sama tercatat tunjangan transportasi sebesar Rp16 juta per bulan per orang.
Jika dikalikan 55 anggota, anggarannya mencapai Rp880 juta per bulan, atau sekitar Rp10,5 miliar per tahun.
Artinya, hanya dari dua pos tunjangan itu saja, setiap anggota DPRD bisa mengantongi hampir Rp50 juta setiap bulan.
Itu belum termasuk, uang representasi yang nilainya setara gaji pokok gubernur, tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga dana reses.
Tag



