Pihak perusahaan juga menyayangkan sikap RN yang sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
PT BISM Tegaskan Operasional Berdasarkan Izin Sah
Manajemen PT BISM memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan, termasuk pembebasan lahan, dilakukan berdasarkan legalitas yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak pernah menghalangi pihak yang keberatan. Tapi penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan lewat opini yang menyesatkan,” ujar Alberto.
Perusahaan menegaskan siap memberikan klarifikasi, bukti, dan keterangan dalam setiap proses hukum maupun forum resmi.
“Jika ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami menghormati setiap warga, tetapi informasi yang tidak benar harus diluruskan,” pungkasnya. (pra)
Baca juga:
- Suara dari Kaltim: XR Bunga Terung Desak Pemerintah Akhiri “Kecanduan” Batubara di Tengah Ramainya COP 30
- Eni dan PETRONAS Bentuk NewCo, Gabungkan 19 Aset Hulu di Indonesia dan Malaysia Senilai Puluhan Miliar Dolar
- Fraksi Kaltim: Satu Minggu untuk Perjuangkan Dana Bagi Hasil atau Sungai Mahakam Ditutup
Tag




