Arus Publik

Respons Perusahaan soal Polemik Pembebasan Lahan di Linggang Marimun: Legal dan Transparan?

BISM Klarifikasi Polemik Lahan Linggang Marimun

Rabu, 3 Desember 2025 22:0

LOKASI TAMBANG - Penasihat Hukum PT BISM Alberto Chandra menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pembebasan lahan di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat terupdate kembali.

Kuasa hukum warga menuding PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) belum memenuhi kewajiban dan menilai Polres Kutai Barat melakukan kriminalisasi terhadap salah satu warga. Namun perusahaan membantah keras seluruh tuduhan tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebagian warga Linggang Marimun menyatakan keberatan atas proses pembebasan lahan, hingga berujung pada ranah hukum.

Seorang warga berinisial RN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/139/XI/RES.1.24./2025/Reskrim.

Tim kuasa hukum RN kemudian menyebut proses penyidikan penuh kejanggalan dan tidak profesional, hingga berkembang menjadi narasi publik bahwa perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya kepada warga.

Penjelasan Perusahaan: Tuduhan Tidak Sesuai Fakta

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum PT BISM Alberto Chandra menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Proses pembebasan lahan dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai seluruh ketentuan perundang-undangan, baik di APL maupun Kawasan Budidaya Kehutanan. Semua tahapannya terdokumentasi dan disaksikan pihak terkait,” jelas Alberto dalam keterangan pers diterima redaksi Arusbawah.co hari ini. 

Ia juga menilai narasi bahwa seluruh warga belum mendapatkan haknya sebagai informasi yang keliru.

Menurutnya, sejumlah warga telah menerima pembayaran secara penuh sesuai kesepakatan — salah satunya Ibu Riya, warga Linggang Marimun yang menandatangani dokumen secara sadar tanpa tekanan.

“Tidak bisa digeneralisasi bahwa semua warga belum menerima haknya. Memang ada beberapa keberatan, terutama di kawasan KBK, tetapi jumlahnya tidak mewakili keseluruhan proses,” tambahnya.

 

Soal Penetapan Tersangka RN: Perusahaan Dukung Prosedur Hukum

Alberto juga membantah tuduhan bahwa Polres Kubar tidak profesional dalam menangani laporan terhadap RN.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sesuai SOP. Tuduhan kriminalisasi tidak benar. Kami justru mengapresiasi Polres Kutai Barat karena telah menjalankan prosedur dengan benar,” tegasnya.

Pihak perusahaan juga menyayangkan sikap RN yang sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

PT BISM Tegaskan Operasional Berdasarkan Izin Sah

Manajemen PT BISM memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan, termasuk pembebasan lahan, dilakukan berdasarkan legalitas yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak pernah menghalangi pihak yang keberatan. Tapi penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan lewat opini yang menyesatkan,” ujar Alberto.

Perusahaan menegaskan siap memberikan klarifikasi, bukti, dan keterangan dalam setiap proses hukum maupun forum resmi.

“Jika ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami menghormati setiap warga, tetapi informasi yang tidak benar harus diluruskan,” pungkasnya. (pra)

 

Tag

MORE