Ia juga menilai narasi bahwa seluruh warga belum mendapatkan haknya sebagai informasi yang keliru.
Menurutnya, sejumlah warga telah menerima pembayaran secara penuh sesuai kesepakatan — salah satunya Ibu Riya, warga Linggang Marimun yang menandatangani dokumen secara sadar tanpa tekanan.
“Tidak bisa digeneralisasi bahwa semua warga belum menerima haknya. Memang ada beberapa keberatan, terutama di kawasan KBK, tetapi jumlahnya tidak mewakili keseluruhan proses,” tambahnya.
Soal Penetapan Tersangka RN: Perusahaan Dukung Prosedur Hukum
Alberto juga membantah tuduhan bahwa Polres Kubar tidak profesional dalam menangani laporan terhadap RN.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sesuai SOP. Tuduhan kriminalisasi tidak benar. Kami justru mengapresiasi Polres Kutai Barat karena telah menjalankan prosedur dengan benar,” tegasnya.
Tag



