Advertorial

Respon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara soal Pengakuan MHA di Kaltim

Kamis, 7 November 2024 8:59

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ arusbawah.co

Di sisi lain, pengakuan ini juga berfungsi sebagai solusi untuk mencegah konflik, terutama antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Banyak konflik terjadi akibat tumpang tindih klaim tanah antara perusahaan tambang atau perkebunan sawit dan masyarakat adat. Dengan status hukum yang jelas, hak-hak masyarakat adat diharapkan tidak lagi terabaikan.

Pengakuan sah terhadap Masyarakat Adat juga memperkuat prinsip keadilan sosial bagi masyarakat adat, di mana mereka mendapatkan hak yang setara dalam akses terhadap sumber daya alam serta ekonomi.

Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, sejalan dengan konstitusi Indonesia serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Pemerintah diharapkan terus memastikan masyarakat adat mendapatkan hak dan posisi yang layak dalam kebijakan pembangunan nasional.

“Pengakuan ini penting agar masyarakat adat tidak terus-menerus termarjinalisasi, tetapi dapat berkembang dengan hak-hak mereka yang terlindungi,” tegasnya. (adv)

Tag

MORE