Advertorial

Respon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara soal Pengakuan MHA di Kaltim

Kamis, 7 November 2024 8:59

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pengakuan Masyarakat Adat (MA) oleh negara di Kalimantan Timur dianggap sebagai langkah signifikan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat dalam berbagai aspek.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Saiduani Nyuk, menyatakan bahwa penetapan status hukum Masyarakat Adat menjadi penting sebagai dasar hukum untuk memastikan identitas dan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga.

Saiduani menjelaskan bahwa pengakuan ini bukan sekadar penetapan formal, tetapi merupakan upaya konkrit untuk melindungi hak tanah dan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Pengakuan ini juga menghindarkan masyarakat adat dari risiko penggusuran serta memberikan jaminan dalam mempertahankan wilayah mereka dari eksploitasi.

Dengan status sebagai subjek hukum, masyarakat adat di Kaltim memperoleh perlindungan terhadap tanah dan wilayah adat mereka.

Tanah adat memiliki nilai lebih dari sekadar lahan; ia menjadi identitas, sumber kehidupan, dan kesejahteraan masyarakat adat.

Selain itu, pengetahuan lokal mereka mengenai pengelolaan alam memungkinkan mereka menjaga keseimbangan ekosistem, praktik yang terbukti efektif dalam pelestarian lingkungan.

“Pemerintah daerah melalui pengakuan Masyarakat Adat ini diharapkan mampu melindungi wilayah adat kami dari pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi tanpa persetujuan,” ungkap Saiduani di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda.

Pengakuan terhadap Masyarakat Adat di Kalimantan Timur juga mencakup aspek keberagaman budaya. Dengan pengakuan ini, tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan masyarakat adat akan terlindungi dari ancaman kepunahan.

Saiduani menuturkan, bahwa langkah ini memberikan rasa bangga dan solidaritas yang lebih kuat bagi masyarakat adat untuk menjaga budaya mereka di tengah modernisasi yang pesat.

Selain perlindungan budaya dan lingkungan, pengakuan hukum ini juga memberdayakan masyarakat adat untuk mengakses berbagai program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan yang relevan dengan kebutuhan mereka.

Mereka akan memiliki suara lebih dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan dan tanah adat mereka.

Di sisi lain, pengakuan ini juga berfungsi sebagai solusi untuk mencegah konflik, terutama antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Banyak konflik terjadi akibat tumpang tindih klaim tanah antara perusahaan tambang atau perkebunan sawit dan masyarakat adat. Dengan status hukum yang jelas, hak-hak masyarakat adat diharapkan tidak lagi terabaikan.

Pengakuan sah terhadap Masyarakat Adat juga memperkuat prinsip keadilan sosial bagi masyarakat adat, di mana mereka mendapatkan hak yang setara dalam akses terhadap sumber daya alam serta ekonomi.

Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, sejalan dengan konstitusi Indonesia serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Pemerintah diharapkan terus memastikan masyarakat adat mendapatkan hak dan posisi yang layak dalam kebijakan pembangunan nasional.

“Pengakuan ini penting agar masyarakat adat tidak terus-menerus termarjinalisasi, tetapi dapat berkembang dengan hak-hak mereka yang terlindungi,” tegasnya. (adv)

Tag

MORE