Advertorial

Respon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara soal Pengakuan MHA di Kaltim

Kamis, 7 November 2024 8:59

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pengakuan Masyarakat Adat (MA) oleh negara di Kalimantan Timur dianggap sebagai langkah signifikan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat dalam berbagai aspek.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Saiduani Nyuk, menyatakan bahwa penetapan status hukum Masyarakat Adat menjadi penting sebagai dasar hukum untuk memastikan identitas dan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga.

Saiduani menjelaskan bahwa pengakuan ini bukan sekadar penetapan formal, tetapi merupakan upaya konkrit untuk melindungi hak tanah dan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Pengakuan ini juga menghindarkan masyarakat adat dari risiko penggusuran serta memberikan jaminan dalam mempertahankan wilayah mereka dari eksploitasi.

Dengan status sebagai subjek hukum, masyarakat adat di Kaltim memperoleh perlindungan terhadap tanah dan wilayah adat mereka.

Tanah adat memiliki nilai lebih dari sekadar lahan; ia menjadi identitas, sumber kehidupan, dan kesejahteraan masyarakat adat.

Tag

MORE