Selain itu, pengetahuan lokal mereka mengenai pengelolaan alam memungkinkan mereka menjaga keseimbangan ekosistem, praktik yang terbukti efektif dalam pelestarian lingkungan.
“Pemerintah daerah melalui pengakuan Masyarakat Adat ini diharapkan mampu melindungi wilayah adat kami dari pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi tanpa persetujuan,” ungkap Saiduani di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda.
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat di Kalimantan Timur juga mencakup aspek keberagaman budaya. Dengan pengakuan ini, tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan masyarakat adat akan terlindungi dari ancaman kepunahan.
Saiduani menuturkan, bahwa langkah ini memberikan rasa bangga dan solidaritas yang lebih kuat bagi masyarakat adat untuk menjaga budaya mereka di tengah modernisasi yang pesat.
Selain perlindungan budaya dan lingkungan, pengakuan hukum ini juga memberdayakan masyarakat adat untuk mengakses berbagai program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan yang relevan dengan kebutuhan mereka.
Mereka akan memiliki suara lebih dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan dan tanah adat mereka.
Tag