Meski begitu, Aris mengingatkan bahwa perlu ada peninjauan ulang terhadap status lahan eks Pasar Subuh berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Pasalnya, menurutnya, kawasan tersebut tidak dikategorikan sebagai zona perdagangan.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Komisi I, area itu tidak termasuk dalam wilayah perdagangan. Jadi penting untuk tetap mengacu pada ketentuan tata ruang,” jelasnya.
Lebih jauh, ia juga menilai bahwa relokasi para pedagang eks Pasar Subuh seharusnya menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan dan adil.
Oleh karena itu, Aris menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Yang paling penting adalah keterbukaan informasi. Jika ada pembangunan, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru merugikan warga hanya karena kurangnya komunikasi,” tegasnya. (adv)
Tag



