Samri menilai kebijakan ini memiliki niat baik untuk menekan praktik juru parkir liar.
Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak justru menambah beban masyarakat.
“Sudah bayar pajak, masih harus bayar parkir meski tidak digunakan. Ini yang perlu dipikirkan,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Samarinda berharap dua hal penting bisa berjalan beriringan.
Pertama adalah harapan agar penyelesaian sengketa tanah yang adil.
Kedua adalah soal evaluasi kebijakan publik yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Dengan pendekatan dialog dan pengawasan langsung, DPRD ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat, bukan menambah persoalan baru di lapangan. (adv)
Tag



