ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali turun tangan dalam persoalan yang menyentuh langsung warga.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dewan membahas dua konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Kota Tepian, sekaligus menyoroti kebijakan publik yang dinilai mulai menimbulkan polemik di masyarakat.
RDP ini digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, Rabu (22/4/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra, bersama jajaran anggota Komisi I lainnya.
Dua Kasus Tanah Warga Jadi Fokus Pembahasan
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dua kasus utama, yakni:
- Pengurusan sertifikat tanah milik Tumijo di Jalan Tri Darma RT 15, Gunung Lingai
- Sengketa tanah antara pemegang Surat Tanah Nomor 439 milik Purnomo dan Sujono Sulistio
Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari BPN Kota Samarinda, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga perwakilan warga yang bersengketa.
RDP ini menjadi ruang awal untuk mencari titik terang atas persoalan administrasi yang selama ini belum menemukan kejelasan.
DPRD Tekankan Kepastian Hukum dan Data Harus Jelas
Usai rapat, Samri Shaputra menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap sengketa tanah diselesaikan dengan prinsip kehati-hatian.
“Intinya kita ingin semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Data dan dokumen harus benar-benar jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Menurutnya, akar masalah pertanahan sering kali muncul dari ketidaksesuaian dokumen administrasi, sehingga verifikasi data menjadi kunci utama penyelesaian.
Sorotan DPRD: Kebijakan Parkir Berlangganan Jangan Bebani Warga
Selain sengketa tanah, DPRD juga menyoroti kebijakan parkir berlangganan yang kini mulai diterapkan di Samarinda.
Samri menilai kebijakan ini memiliki niat baik untuk menekan praktik juru parkir liar.
Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak justru menambah beban masyarakat.
“Sudah bayar pajak, masih harus bayar parkir meski tidak digunakan. Ini yang perlu dipikirkan,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Samarinda berharap dua hal penting bisa berjalan beriringan.
Pertama adalah harapan agar penyelesaian sengketa tanah yang adil.
Kedua adalah soal evaluasi kebijakan publik yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Dengan pendekatan dialog dan pengawasan langsung, DPRD ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat, bukan menambah persoalan baru di lapangan. (adv)




