ARUSBAWAH.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali memperketat larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penertiban mulai dilakukan di sejumlah sekolah sejak awal Mei 2026 sebagai langkah menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada orang tua dan siswa.
“Kami mengapresiasi sekolah dan para guru yang telah menyampaikan larangan ini kepada orang tua. Ini bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Manalu, mayoritas pelajar tingkat SMP masih berada pada rentang usia 12 hingga 15 tahun sehingga belum memenuhi syarat secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Dalam aturan, mereka belum cukup umur untuk memiliki SIM. Secara psikologis juga masih rentan terhadap risiko kecelakaan, apalagi pemahaman soal rambu lalu lintas masih terbatas,” jelasnya.
Sebagai langkah penegasan, Dishub Samarinda melakukan razia kendaraan di sejumlah sekolah. Penertiban dilakukan di SMP kawasan Jalan Kadrie Oening pada Selasa (5/5/2026), dilanjutkan di SMP kawasan Jalan Juanda pada Rabu (6/5/2026), serta SMP di Jalan Ahmad Dahlan pada Kamis (7/5/2026).
Sejumlah sepeda motor yang diketahui milik pelajar langsung ditindak dengan cara digembosi bannya oleh petugas. Langkah itu disebut sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya pencegahan kecelakaan.
“Kami mohon maaf kepada orang tua jika ada kendaraan anaknya yang kami tindak. Ini bentuk kepedulian agar anak-anak sadar bahwa keselamatan mereka sangat penting,” tegas Manalu.
Penertiban juga dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya pelajar yang memarkirkan kendaraan di jalan lingkungan sekitar sekolah hingga mengganggu akses warga.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dishub Samarinda Nomor 500.11.6/464/100.05 tertanggal 30 April 2026 tentang larangan pelajar tanpa SIM menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Namun sejatinya, aturan serupa bukan hal baru.
Pada 2025 lalu, Dishub Samarinda juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 yang melarang pelajar SMP dan SMA sederajat yang belum berusia 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Bahkan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/12377/100.01 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah pada 16 November 2023 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Samarinda saat itu, Asli Nuryadin.
Kesiapan Transportasi Publik untuk Pelajar di Samarinda
Tag



