"Saya belum tahu apakah sudah ada PKPU (Peraturan KPU)-nya. Juknis juga belum ada," katanya.
Menurutnya, semua keputusan harus mengacu pada petunjuk teknis dari KPU RI.
Jika Juknis sudah keluar, barulah bisa dipastikan apakah langkah Kukar tersebut melanggar aturan atau tidak.
"Kalau sudah ada Juknis, baru bisa kita lihat apakah melanggar atau tidak," ujarnya.
Saat ditanya kembali apakah pendaftaran lebih awal diperbolehkan, Rahmat bilang patokan utamanya tetap pada aturan yang ada.
"Kalau Juknis sudah keluar, baru kemudian kita lakukan evaluasi. Sekarang belum ada, jadi kita belum bisa memastikan," tutupnya.

Ads Arusbawah.co