Arus Terkini

Ramadan dan Idul Fitri Jadi Celah Politik Uang di PSU Kukar, Bawaslu RI Peringatkan Potensi Kecurangan

Kamis, 6 Maret 2025 2:14

Wawancara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Foto: Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak keputusan dibacakan.

Di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), PSU dijadwalkan lebih lama, yakni dalam 90 hari.

Saat diwawancara, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyoroti berbagai potensi masalah yang bisa muncul menjelang pelaksanaan PSU.

"Potensi retensi ada di anggaran, tapi yang paling rawan itu politik uang di Ramadan dan Idul Fitri. Itu harus diperhitungkan betul," kata Rahmat saat diwawancara awak media, Rabu (05/03/2025).

Rahmat bilang, momen Ramadhan dan hari raya Idul Fitri kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan politik uang.

Ia menilai, bantuan sosial dan pemberian uang tunai sering dikemas sebagai sedekah atau bantuan keagamaan.

Diketahui, Bupati Kukar saat ini, Edi Damansyah, masih menjabat hingga akhir masa pemerintahannya.

Ketika ditanya apakah hal ini akan berpengaruh terhadap PSU, terutama dalam hal penggerakan ASN, Rahmat menegaskan saat ini tidak ada masalah dari sisi regulasi.

"Jabatannya masih ada, tidak ada masalah. Sesuai undang-undang, kan beliau tidak bisa maju lagi," ujarnya.

Namun, saat redaksi Arusbawah.co bertanya apakah Edi Damansyah yang masih menjabat tetap memiliki pengaruh dalam pergerakan ASN?

"Kan bukan untuk dia lagi kan yang maju nanti. Apakah dia masih kuat? Kita enggak tahu juga," ucap Rahmat.

Di tengah persiapan PSU, muncul informasi bahwa Kukar telah membuka pendaftaran pencalonan kepala daerah untuk PSU 2025.

Hal itu menimbulkan pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan aturan?

Saat ditanya soal ini, Rahmat menegaskan bahwa tahapan pendaftaran resmi belum dibuka.

"Belum ada tahapannya. Juknis (petunjuk teknis) juga belum ada," tegasnya.

Namun, berdasarkan informasi yang redaksi Arusbawah.co dapatkan di lapangan menyebutkan bahwa pendaftaran sudah dilakukan.

Ketika ditanya apakah hal ini melanggar aturan Rahmat masih belum bisa memastikan.

"Saya belum tahu apakah sudah ada PKPU (Peraturan KPU)-nya. Juknis juga belum ada," katanya.

Menurutnya, semua keputusan harus mengacu pada petunjuk teknis dari KPU RI.

Jika Juknis sudah keluar, barulah bisa dipastikan apakah langkah Kukar tersebut melanggar aturan atau tidak.

"Kalau sudah ada Juknis, baru bisa kita lihat apakah melanggar atau tidak," ujarnya.

Saat ditanya kembali apakah pendaftaran lebih awal diperbolehkan, Rahmat bilang patokan utamanya tetap pada aturan yang ada.

"Kalau Juknis sudah keluar, baru kemudian kita lakukan evaluasi. Sekarang belum ada, jadi kita belum bisa memastikan," tutupnya.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE