Dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), anggaran tambahan pun harus dialokasikan, yang kemungkinan akan diambil dari APBD Kukar yaitu dana tak terduga (DTT).
“Anggaran DTT itu kan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menutupi kesalahan penyelenggara pemilu. Tapi ini, dengan kesalahan KPU, justru masyarakat yang dirugikan. Kita harus laporkan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi hukum terkait. Ini bukan kesalahan kecil,” ujar Husni.
Kemudian, masalah lain yang muncul dari keputusan MK terkait konsekuensi terhadap pencalonan kepala daerah.
Ia nilai, meski Edy Damansyah didiskualifikasi, pasangannya, Rendi Solihin, masih bisa maju sebagai calon.
Namun, Husni bilang kalau partai pengusung tidak boleh berpindah pasangan, yang berarti PDIP harus menentukan calon pengganti Edi Damansyah untuk mendampingi Rendi Solihin dalam PSU mendatang.
Lebih lanjut, Husni melihat, Kondisi itu justru menambah ketidakpastian politik di Kukar.
Tag