1. Dasar Hukum Paguyuban Sekolah
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah → Komite sekolah adalah mitra sekolah dalam pengelolaan pendidikan dan pengawasan.
Paguyuban orang tua atau organisasi serupa tidak memiliki kewenangan resmi seperti komite sekolah, sehingga kegiatan mereka tidak bisa dipaksakan kepada orang tua.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional → Sekolah negeri dilarang memungut biaya yang tidak diatur dalam peraturan resmi (Kepsek/Disdik/Peraturan Pemerintah).
2. Pungutan oleh Paguyuban
Paguyuban boleh menggalang dana secara sukarela untuk kegiatan tambahan (misal: lomba, outbound, atau kegiatan sosial), asalkan orang tua diberi pilihan dan persetujuan jelas.
Tidak boleh ada pungutan wajib yang disamarkan sebagai kegiatan paguyuban.
Jika dipungut tanpa dasar hukum atau paksaan, termasuk pungutan liar (pungli) dan bisa ditindak oleh Disdik. (adv)
Tag



