Advertorial

Disdikbud Kota Bontang

Pungutan Sekolah Tanpa Dasar Hukum? Disdikbud Bontang Siap Tindak!

by:
Lisa
Kamis, 16 Oktober 2025 17:21

KEPALA DINAS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha menegaskan akan menindak tegas pungutan yang dilakukan paguyuban di sekolah jika terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya seluruh satuan pendidikan perlu berhati-hati dalam melibatkan orang tua murid dalam kegiatan di sekolah, agar tidak terkesan sekolah mengambil pungutan liar.

“Kalau ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh sekolah, maka harus dibicarakan secara terbuka dengan komite sekolah, bukan paguyuban,” ucap Abdu Safa.

Saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari wali kota, untuk langkah yang akan diambil kedepan.

Ia mengatakan pungutan yang dilakukan di sekolah dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Kalau aturannya tidak jelas sudah psti akan saya larang itu paguyuban,” tambahnya.

Ia juga menegaskan agar seluruh kepala satuan pendidikan di Bontang untuk patuh terjadap aturan yang berlaku dan tidak sembarangan melibatkan paguyuban dalam program sekolah apalagi menarik pungutan.

“Jangan sampai kegiatan positif, tapi malah jadi masalah ke depan,” tandasnya.

1. Dasar Hukum Paguyuban Sekolah

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah → Komite sekolah adalah mitra sekolah dalam pengelolaan pendidikan dan pengawasan.

Paguyuban orang tua atau organisasi serupa tidak memiliki kewenangan resmi seperti komite sekolah, sehingga kegiatan mereka tidak bisa dipaksakan kepada orang tua.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional → Sekolah negeri dilarang memungut biaya yang tidak diatur dalam peraturan resmi (Kepsek/Disdik/Peraturan Pemerintah).

2. Pungutan oleh Paguyuban

Paguyuban boleh menggalang dana secara sukarela untuk kegiatan tambahan (misal: lomba, outbound, atau kegiatan sosial), asalkan orang tua diberi pilihan dan persetujuan jelas.

Tidak boleh ada pungutan wajib yang disamarkan sebagai kegiatan paguyuban.

Jika dipungut tanpa dasar hukum atau paksaan, termasuk pungutan liar (pungli) dan bisa ditindak oleh Disdik. (adv)

Tag

MORE