Padahal, kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT TBI diteken untuk jangka waktu 30 tahun sejak 2016, dengan kewajiban menyetor kontribusi tetap Rp618 juta per tahun, meningkat lima persen setiap tahunnya.
Namun dari hasil audit dan penelusuran DPRD Kaltim, kontribusi hanya masuk di tahun pertama, dan setelah itu tidak ada lagi pemasukan bagi kas daerah.
“Ini jelas merugikan. Aset daerah yang mestinya jadi sumber pendapatan, justru mangkrak dan disalahgunakan,” tegas Hasanuddin, politisi Partai Golkar itu.
Demi menyelamatkan aset tersebut, DPRD Kaltim menilai perlu langkah cepat dan tegas.
Hasanuddin memastikan pihaknya akan mendorong percepatan penyusunan regulasi agar pengelolaan Royal Suite Hotel dapat sepenuhnya kembali ke tangan pemerintah daerah.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan jajaran Pemprov untuk mengembalikan kendali atas aset ini. Tidak bisa dibiarkan terus dalam kondisi merugi seperti ini,” pungkasnya. (adv)
Tag



